BORNEONEWS, Tamiang Layang - Selama 2 hari Operasi Patuh Telabang 2022 yang digelar Satlantas Polres Barito Timur, petugas menemukan dan menindak 72 pelanggar peraturan lalu lintas.
"Mayoritas pelanggaran yang kami temukan yakni tidak meggunakan helm," ungkap Kasatlantas Polres Barito Timur AKP Irfan Mochammad Nur Alireja di Tamiang Layang, Selasa 14 Juni 2022.
Kepada para pelanggar yang terjaring Operasi Patuh Telabang tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
"Selama operasi yang akan berlangsung hingga tanggal 26 Juni 2022, kami bukan saja melaksanakan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas, namun kami juga melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat teroraginisir atau pun kepada kalangan pelajar," ungkapnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat pengguna jalan raya di Barito Timur semakin patuh dan tertib berlalu lintas demi menghindari kecelakaan lalu lintas.
--page
Sebelumnya Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan Operasi Patuh Telabang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan pada masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Barito Timur.
"Selama Operasi Patuh Telabang 2022 Polres Barito Timur dan jajaran akan tetap memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar yang terbukti melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan maupun kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar rambu-rambu lalu linta," tegasnya.
Dia berharap selama Operasi Patuh Telabang jumlah kecelakaan lalu lintas dapat menurun, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin tinggi serta upaya pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19 dapat membuahkan hasil. (BOLE MALO/B-11)









