PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik bangunan Rumah dan Toko (Ruko) di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) angkat bicara dan ajukan permohonan terkait ke Pemda.

Suhendik atau biasa akrab disapa Aleng mengungkapkan bahwa pada 7 Juni 2022, dia sudah mengirim surat untuk menjawab surat dari Dinas PUPR Nomor 600/466/PUPR yang diterima Jumat, 3 Juni 2022 tetang pemberitahuan terhadap bangunan Ruko di Jalan H Ahmad Saleh.

"Adapun jawaban surat ke Dinas PUPR, kami mohon kebijaksanaan khusus agar bangunan tetap berlanjut," ujarnya, Selasa, 14 Juni 2022.

Dijelaskan, permohonan khusus ini tentunya dengan berbagai pertimbangan, antara lain. Bahwa Tanah Bundaran Tudung Saji saat ini, itu masih masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4166/baru dan SHM Nomor 4583/baru. Bahkan sampai sekarang belum ada pelepasan hak ataupun ganti rugi pembangunan Bundaran Tudung Saji.

"Jadi kami siap menghibahkan tanah luas sekitar 3000 M2 tanpa ganti rugi karena untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Bundaran Tudung Saji," ungkapnya.

Jika dalam membangun ruko pihaknya sesuai aturan dan pembangunan sebagian bangunan Ruko juga sudah memiliki izin.

"Bahkan bangunan Ruko kami bangun mundur sejauh 10 meter dari bahu jalan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas Bundaran dan kami tata dengan rapi sehingga tidak merusak estika," ungkapnya.

Kemudian saluran drainase juga sudah dibuat selebar 2 meter secara permanen dengan pondasi batu belah, sehingga tidak mengganggu jalannya air dan bisa diakses sewaktu-waktu bila diperlukan.

--page

"Jadi itulah antara lain isi surat permohonan kami kepada Pemkab Kobar melalui Dinas PUPR yang suratnya ditembuskan ke DPRD, Satpol PP, DPM-PTSP, Camat Arut Selatan, dan Lurah Baru," tutupnya.

Sebelumnya Pemkab Kobar melalui dinas terkait telah melakukan penyegelan pada ruko yang dalam proses pembangunan tersebu, dan diminta agar proses pembangunan dihentikan, karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A point 1. 

Yaitu sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan. (DANANG/B-11)