DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barut tengah mempelajari kasus PT AGU yang dilaporkan warga Sikui karena ditengarai telah menggarap lahan milik masyarakat.
“Kalau memang itu hak warga agar dikembalikan ke masyarakat. Kami mempelajari lebih lanjut,” kata Wakil Ketua DPRD Barut Acep Tion, menanggapi kasus tersebut, Selasa (5/1/2016).
Berdasarkan laporan masyarakat Desa Sikui, PT AGU disebut telah menggarap dan merusak lahan milik Siti Islamiah, ahli waris Pildianson, menggunakan alat berat untuk dijadikan kebun sawit.
Untuk itu, sebut Cecep, sapaan Acep, PT AGU harus baik dengan masyarakat bukan malah sebaliknya. Pihaknya juga akan memanggil PT AGU untuk mendengarkan langsung penjelasan mereka.
Menurut Miskanah, kakak Islamiah, pihaknya keberatas atas penggarapan lahan mereka karena dinilai merugikan hak mereka. Apalagi lahan yang digarap terdapat tanam tumbuh seperti pohon karet sekitar 1.800 pohon, pohon gaharu sekitar 200 pohon, dan tanam tumbuh lainnya.
“Kejadian penggarapan pada 30 Oktober 2015, atas kejadian ini saya dirugikan sekitar Rp1 miliar dan lahannya saat ini dalam keadaan terbakar,” kata Miskanah, belum lama ini.
Pihaknya menyampaikan hal itu kepada DPRD, karena tidak ada sikap pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. “Sedangkan tanggapan dari perusahaan, bahwa lahan milik Islamiah berada di HGU milik PT AGU,” pungkasnya. (DN/B-5)


