PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menerbitkan edaran mengenai besaran tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan. Edaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

Rinciannya, parkir gerobak atau becak dikenakan biaya Rp1.000, sepeda motor roda dua Rp2.000, kendaraan roda tiga Rp2.500, pick up Jeep dan sedan Rp3.000, Bus box atau truk Rp6.000 dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir paling besar yakni Rp10.000.

"Kita harap para pengguna kendaraan ini bisa membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Rabu 15 Juni 2022.

Jika ada oknum jukir yang memungut biaya parkir lebih dari yang ditetapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 tersebut maka masyarakat bisa melaporkan dengan menghubungi nomor 0821-2200-9237 atau nomor 0812-5526-7427.

Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Direct Message Instagram. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi semua kegiatan parkir agar tidak ada aktivitas pungutan parkir liar.

--page

"Ayo sampaikan aspirasi, saran dan aduan kepada tim Dinas perhubungan terkait masalah perparkiran, maka tim Dishub akan langsung menidaklanjuti secara tegas dan terukur," pungkasnya. (HENDRI/B-6)