KANTOR Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barito Utara (Barut) mengancam menagih paksa dua perusahaan yang menunggak pajak alat berat, yakni PT Sumber Rezeki ekonomi (SRE) dan PT Meindo Elang Indah (MEI).

menurut Kepala Samsat Barut Supardi Alang, sebelumnya terdapat tiga perusahaan yang menunggak pajak. Namun salah satu perusahaan, yakni PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) telah melunasi pajaknya sebesar Rp257 juta.

Total tunggakan pajak ke­dua perusahaan tersebut Rp801 juta, yakni  PT SRE Rp516 juta dan PT MEI Rp285 juta. “Sampai saat ini belum ada niat melunasi tunggakan pajak alat berat itu,” kata Supardi, Rabu (6/1/2016).

Atas kasus tersebut Supardi  berencana melimpahkan masalah tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Palangka Raya, dan diajukan ke gubernur untuk melakukan penyanderaan piutang pajak daerah, karena nilai tunggakannya melebihi Rp100 juta.

“Kita sedang melengkapi dokumen untuk pelimpahan tunggakan pajak itu, ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan,  serta pengajuan ke gubernur,” ung­kap Supardi.

Penyanderaan alat berat, lanjut dia, dapat dilakukan sesuai dengan UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, dan apabila gubernur telah memberikan surat keputusan, maka  penyandraan dan pelelangan tidak bisa dituntut.

Samsat juga telah berupaya menagih tunggakan pajak itu dengan memberikan surat bupati berupa peringatan pertama hingga ketiga. “Tapi dua perusahaan ini belum membayar hingga berakhir­nya tahun 2015.”

Didukung DPRD

Sementara itu, Ketua DPRD Barut Set Enus Y Mebas mendukung upaya yang dilakukan Samsat dalam hal penangihan tunggakan pajak alat berat perusahaan. Menurutnya, perusahaan berkewajiban membayarkan tunggakan alat beratnya, sebab salah satu sumber pendapatan pemerintah adalah dari sektor pajak.

“Kita mengharapkan agar perusahaan yang memiliki tunggakan pajak alat berat, agar dapat membayarkannya sebab itu kewajiban,” pungkasnya. (DN/B-5)