BORNEONEWS, Muara Teweh – Pada hari kedua Operasi Patuh Telabang tahun 2022 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Barito Utara di lokasi Jalan Ahmad Yani depan gedung balai Antang Muara Teweh, menjaring 10 pelanggar (tilang) dan 15 teguran bagi pengendara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana melalui Kasat Lantas Iptu Wildaniar Kondowangko di lokasi operasi Patuh Telabang, Rabu 15 Juni 2022 mengatakan operasi Patuh Telabang 2022 ini merupakan operasi rutin untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
“Hari kedua operasi, Satlantas Polres Barito Utara sedang melaksanakan operasi Patuh dengan sandi Operasi Patuh Telabang tahun 2022 yang dilaksanakan terhitung mulai 13 hingga 26 Juni 2022. Hari ini kita laksanakan di depan gedung Balai Antang Muara Teweh,” kata Kasat Lantas Iptu Wildaniar Kondowangko.
Operasi patuh ini dimaksudkan untuk menertibkan para pengendara agar tumbuh sikap kepatuhan dari masyarakat dalam tertib berlalu lintas agar selamat di jalan, tidak menimbulkan pelanggaran-pelanggaran lainnya di jalan raya.
Kasat mengimbau masyarakat selalu tertib dalam berlalu lintas jangan abai terhadap segala sesuatunya yang harus dilengkapi dalam berkendara, baik itu administrasi maupun laik kendaraan agar selamat di jalan sampai ke tujuan dengan selamat, karena ada yang menunggu kita dirumah.
"Dengan adanya sikap disiplin dan tertib dari pengendara dalam berlalu lintas tentu dapat mengurangi angka kecelakaan di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Utara," kata dia.
--page
Selain melaksanakan operasi Patuh Telabang, Satlantas Polres Barito Utara juga menempelkan sticker himbauan Operasi Patuh Telabang 2022 kepada para pengendara yang melintas di lokasi operasi.
Dalam Operasi Patuh Telabang ini ada 7 (tujuh) pelanggar prioritas yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor yang dibawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian mengemudi ranmor dalam pengaruh minuman beralkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta melebihi batas kecepatan. (RAMADHANI/B-6)









