BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara melalui Asisten Administrasi Umum, Inriaty Karawaheni menyebut ada beberapa sektor yang seharusnya yang lebih diperhatikan keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Yang mana pekerjaan tersebut memiliki tingkat resiko dan bahaya yang lebih tinggi dibandingkan sektor yang lain, seperti Damkar BPBD, petugas kebersihan jalan serta sektor yang berhubungan langsung dengan kegiatan dilapangan sehingga resiko kerja bisa terjamin dengan maksimal,” ucap Inriaty, Rabu 15 Juni 2022.
Secara umum Pemerintah Daerah bermaksud dengan adanya jaminan sosial, pekerja di sektor formal dan informal yang tersebar di wilayah Kabupaten Barito Utara semakin siap menghadapi berbagai macam risiko baik itu risiko PHK atau usaha yang gulung tikar, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua, dan risiko pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Untuk itu setiap warga negara atau tenaga kerja wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap dengan telah diberlakukannya Peraturan Bupati ini bisa menjadi dasar hukum serta acuan bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mensejahterakan masyarakat dan menghindari kesenjangan ekonomi dalam masyarakat khususnya pekerja yang ada di Kabupaten Barito Utara,” imbuhnya.
--page
Inriaty berharap seluruh pihak dapat melaksanakannya dengan penuh ketulusan dan keikhlasan serta tanggung jawab demi terwujudnya masyarakat pekerja yang adil dan makmur, sehingga bisa menjadi amal kebaikan di akhirat kelak. (RAMADHANI/B-6)









