Memasuki pekan pertama Januari 2016, tiga peristiwa kebakaran dalam waktu yang berdekatan terjadi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). PT PLN Rayon Pangkalan Bun menampik jika arus pendek listrik (korsleting) sebagai pemantik kebakaran.

“Saya tidak setuju kalau men-judge kebakaran diakibatkan listrik. Sebab, apabila mengikuti standar PLN, saya jamin aman,” tegas Manager PLN Rayon Pangkalan Bun, Purwanto, Rabu (6/1/2015).

Kebakaran pertama terjadi selepas malam pergantian tahun baru 2015-2016, yang menimpa sebuah Toko Hidayah di Jalan P Antasari RT 18 Kelurahan Mendawai, Jumat (1/1/2016) sekitar pukul 02.25 WIB. Belum diketahui penyebab kebakaran yang menelan kerugian sekitar Rp100 juta itu.

Kebakaran juga terjadi di Gang Sesepat RT 15 Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, yang menghanguskan enam rumah, Senin (4/1/2015) pagi. Kemudian  kebakaran menimpa satu pintu barakan di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo, Selasa (5/1/2015) malam.

Sementara sepanjang 2015, terjadi  delapan kasus kebakaran. “Terbanyak diakibatkan oleh arus pendek listrik,” kata Koordinator Pemadam Kebakaran (Damkar) Kobar, Sukardi, kemarin.

Dua pengaman

Purwanto menjelaskan, instalasi listrik di setiap pelanggan memiliki dua pengaman untuk mengantisipasi korsleting. ‘’Analisa secara teknis, kebakaran bukan terjadi akibat arus pendek,” katanya.

Walau begitu, Purwanto mengakui korsleting bisa terjadi jika ada kesalahan penggunaan atau kelalaian pelanggan. Berdasarkan kasus yang sering ditemui petugas PLN, misalnya terjadinya kontak kendor atau beban lebih yang bukan standar PLN.

“Contoh daya langganan 450 VA, pembatasnya memang dua ampere, tetapi tidak standar PLN. Yang lebih dari 450 VA bahkan banyak kami temukan tidak terbatas,” kata Purwanto. (B-1)

Jaminan Keamanan
Listrik lewat SLO

Instalasi alat pembatas dan alat pengukur (APP) daya listrik umur kerjanya maksimal tujuh tahun dan harus mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dari ribuan pelanggan PLN di Kotawaringin Barat (Kobar), pelanggan yang sudah mempunyai SLO adalah yang memasang pada 2013 hingga 2015.

Sementara pelanggan di bawah tahun tersebut belum mempunyai SLO. “SLO diperlukan agar instalasi yang sudah dilakukan pemeliharaan benar-benar aman dialiri listrik,” kata Manajer PT PLN Rayon Pangkalan Bun, Purwanto.

Penerbit SLO adalah Konsuil dan PPILN, yaitu sebuah lembaga nirlaba yang dibentuk pemerintah. ‘’Caranya, pelanggan bekerja sama dengan istalatir listrik, maka pasti langsung bisa dapat SLO,” ujar Puresnto

Namun pihaknya sering ditolak dan diprotes oleh pelanggan apabila mensyaratkan pemeliharaan instalasi dan harus ada SLO pada waktu tambah daya. “Alasannya biaya dan menganggap instalasinya masih layak,” katanya. (KK/B-1)