PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda berinisial AR (21) warga Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ditangkap pihak Kepolisian. ia diciduk lantaran diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, tersangka diamankan saat dikediamannya pada Selasa 14 Juni 2022 setelah mendapat laporan orangtua korban.

"Kami cek kebenarannya dan mengumpulkan barang bukti kemudian tersangka kami amankan di rumahnya. Dan tersangka mengakui bahwa ia pernah mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun pada bulan November 2020," kata Ronny, Rabu 15 Juni 2022.

Setelah petugas melakukan pengembangan, ternyata aksi bejat tersangka tidak hanya satu korban, namun ada 3 korban lainnya.

Modusnya lanjut Ronny, tersangka mengajak bermain dan membawa korban ke kamar kemudian terjadi pencabulan tersebut.

--page

Tersangka saat melakukan pencabulan terhadap anak itu terjadi dibeberapa lokasi di antaranya di rumah dan Warnet.

"Dalam melancarkan aksi bejadnya, tersangka mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada orangtuanya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)