KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat agar menerapkan Work From Office (WFO) atau 100 persen bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu sejalan dengan telah dikeluarkannya Instruksi Bupati Kapuas Nomor: 800/232/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Mohon kepada seluruh kepala perangkat daerah dan ASN di Kabupaten Kapuas agar menaati instruksi ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” katanya, Rabu, 15 Juni 2022.

Dengan penyesuaian sistem kerja ini, Nafiah berharap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

“Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022, harapannya ini dapat menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

--page

Dia juga mengimbau para ASN agar selalu meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal. "Terus tingkatkan kinerja dan disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)