PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Medik Veteriner Muda, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kobar drh GM Sofyannoor mengatakan, PMK bukan tergolong penyakit zoonosis.

"Penyakit zoonosis yaitu penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya. Nah sedangkan PMK hanya menularkan penyakit tersebut pada ternak yang berkuku belah saja, di antaranya adalah sapi, babi dan sebagainya. Sehingga, sebenarnya masih aman dikonsumsi manusia," kata GM Sofyanoor, Rabu, 15 Juni 2022 .

Bahkan, menurut GM Sofyanoor, bila ternak tersebut sakit dan bergejala, bagian tubuh ternak tersebut bisa dikonsumsi dengan pengolahan standar dan benar.

"Tentunya bagian kepala, jeroan, kaki, buntut, tulang ternak tersebut harus direbus dalam air mendidih minimal 30 menit sebelum diolah menjadi masakan. Sedangkan bila ternak sembuh semua anggota tubuh bisa dikonsumsi," jelas GM Sofyanoor.

GM Sofyanoor juga menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan daging ternak di Kabupaten Kobar, terlebih jelang Iduladha, Pemkab Kobar memberi izin para pedagang untu mendatangkan ternak dari luar daerah.

--page

"Dengan catatan ternak tersebut berasal dari daerah yang berstatus bebas PMK, di antaranya Bali dan Sulawesi. Selain itu, Pemkab Kobar juga berupaya mendapatkan suplai ternak dari dalam daerah sendiri misalnya dari PT Sulung Ranch - Citra Borneo Indah (CBI) Group," demikian GM Sofyanoor menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)