BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Persoalan pembangunan rumah dan toko (Ruko) yang diguda menyalahi Perda di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru agar segera dirapatkan oleh dinas terkait sehingga dapat segera diselesaikan.
Anggota DPRD Kotawaringin Barat, Sutiyana berharap jangan sampai permasalahan tersebut tidak ada akhirnya dan terus berlarut - larut.
"Jadi, masalah tersebut segera di rapatkan dengan dinas terkait, agar cepat selesai," kata Sutiyana, Rabu, 15 Juni 2022.
Dia mengungkapkan kalau sesuai komentar pemilik Ruko dalam surat jawabannya Bundaran Tudung Saji adalah tanah milik pribadinya, pasti ada kronologisnya. Tentu Pemerintah juga tidak sembarangan membangun.
"Untuk itulah nanti dalam rapat saja dibuka lebar-lebar permasalahannya, supaya pemilik Ruko juga tidak dinilai sembarang membangun oleh masyarakat," tuturnya.
--page
Diketahui, permasalahan pembangun Ruko itu mencuat ke publik, yakni awalnya Rombongan Komisi C DPRD mendapat laporan bahwa bangunan Rangka Ruko di sekitar Bundaran Tudung Saji, Jalan H Achmad Saleh diduga melanggar aturan.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR dan dilanjutkan penyegelan oleh Pemkab Kobar melalui Satpol PP, lantaran bangunan tersebut melanggar Perda. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A point' (1).
Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan. (DANANG/B-11)









