BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pertanahan.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemprov Kalteng secara virtual, Rabu 15 Juni 2022.
Rahman berharap dengan Perda nantinya mampu menjamin hak dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat demi tercapainya keadilan yang berkesejahteraan dan berkeadilan.
Ia melihat permasalahan tanah yang terjadi di Kalteng didominasi kasus sengketa lahan, ganti rugi, lahan plasma, wilayah adata dan pencemaran sungai.
“Dalam hal ini Pemprov Kalteng baru mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur dan belum membentuk Peraturan Daerah yang khusus mengatur pertanahan,” sebutnya.
--page
Sementara itu Sekda Kalteng, Nuryakin menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan urusan pertanahan di wilayah Provinsi Kalteng adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Kemudian Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (HERMAWAN DP/B-11)








