SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik usaha peternakan ayam potong Cahyaningtias Windiasari kembali kalah ditingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sampit yang sebelumnya dimenangkan Budi Mulia dan Budi Santoso atas sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi, yang diketuai H. Ajidinnor, dengan hakim anggota Disbeneri Sinaga dan Paskatu Hardinata menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat konvensi atau penggugat rekovensi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 43/PDT.G/2021 /PN Spt  Tanggal 31 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut," dalam amarah putusan hakim yang termuat dalam situs Website Pengadilan Negeri Sampit.

Selain itu majelis hakim menghukum pembanding sebesar Rp 150 ribu, di mana putusan itu sudah disampaikan kepada para pihak.

"Kami sudah terima putusannya, alhamdulillah, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit," kata Rajali kuasa hukum Budi Mulia, Kamis, 16 Juni 2022.

--page

Apa langkah selanjutnya mereka masih menunggu karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan apakah pihak pembanding sebelumnya melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

Sebelumnya, dalam putusan sidang yang diketuai majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Abdul Rasyid itu dalam amar putusannya mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dalam hal ini Budi Mulia Cs.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim dalam putusannya.

Menyatakan tanah Penggugat I (Budi Mulia) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km lebih kurang 16.770 meter kanan naik masuk ke dalam lebih kurang 350 meter dengan Panjang lebih kurang 100/64/31 meter dan Lebar lebih kurang 195/157/28 meter serta Luas lebih kurang 16.725 meter persegi adalah sah hak milik Penggugat I.
 
Serta menyatakan tanah Penggugat II (Budi Santoso) poin A yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km lebih kurang 16.670 kanan naik masuk ke dalam lebih kurang 350 meter Kelurah Pasir Putih Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Panjang lebih kurang 100 meter dan Lebar lebih kurang 200 meter luas lebih kurang 20.000 meter persegi adalah sah hak milik Penggugat II.

Serta menyatakan tanah Penggugat II poin B yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km lebih kurang 16,870 kanan naik masuk ke dalam lebih kurang
350 meter Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Tanah Panjang lebih kurang 100 meter dengan Lebar lebih kurang 157/146 meter Luas lebih kurang 14,928 meter persegi adalah Sah Tanah Hak Milik Penggugat II;

Selain itu hakim juga menghukum Tergugat dan siapapun yang menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat beban apapun;

Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dan aktifitas di atas obyek perkara dan menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

--page

Dalam gugatan itu, Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan gugatan secara perdata kepada Cahyaningtias Windiasari atas objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,770, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur. Di objek gugatan itu sebagian sudah berdiri kandang milik pengusaha ayam potong tersebut. 

Ada tiga objek tanah kliennya yang diklaim tergugat. Lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi. Penggugat mendapatkan lahan setelah membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, dengan legalitas berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) 2000 yang dibalik nama setelah proses jual beli pada 2019. (NACO/B-6)