ADANYA sertifikat tanah seluas 4,6 hektare dari 36 hektare luas lahan yang tanahnya dihibahkan masyarakat kepada Pemkab Pulang Pisau menjadi pertanyaan sejumlah pihak, termasuk Lurah Bereng, Wiwit Suparto.

Selaku pimpinan wilayah, dia mempertanyakan kenapa ada sertifikat di tanah hibah itu? kenapa BPN berani menerbit­kan sertifikat jika itu benar?

“Benar atau tidak, dulu itu hanya isu, tapi setelah ditinjau kemarin, tanah Pemkab ada sekian hektare dan jika ada masyarakat yang keberatan kita persilahkan untuk melapor ke bagian administrasi,” ujar Suparto, Rabu (6/1/2016).

Dia menyebut tanah yang saat ini diklaim warga itu pada 2002 telah dihibahkan kepada Penjabat Bupati Pulpis Andris P Nandjan supaya membentuk kabupaten.

Setelah dihibahkan, lalu disahkan oleh notaris di Kapuas. Setelah diukur Selasa (5/1) maka rencananya akan dipasang patok, Kamis (7/1). Dia menyebut bagian aset Pemkab Pulpis terlambat menyelesai­kan­ masalah tanah hibah ini, karena saat diperiksa orang karena mau dibangun kantor itu baru diurus.

Tidak adanya titik koordinat pada tanah hibah menjadi persoalan karena hanya dinyatakan secara notaris.

Dia mengatakan saat pengukuran tanah dua hari lalu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut kalau tanah hibah itu sah karena ada akta notaris. Jadi bagi siapa yang punya sertifikat di dalam tanah hibah itu maka secara otomatis gugur.

Dia merasa aneh dengan surat yang dimiliki masyarakat yang mengklaim tanah hibah karena menggunakan SP Desa Gohong.

Kepala BPN Pulpis, E Sagala melalui Kasi PTHT Mokoh meng­aku sudah ikut mendampingi saat pengukuran yang dilakukan para pejabat Pemkab dan pemilik tanah yang menghibahkan.

Dia menegaskan BPN tidak akan menerbitkan sertifikat kepada masyarakat jika masih ada klaim dari pihak lain. (DY/B-6)