BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar rapat bersama instansi terkait untuk membahas persoalan pembangunan Rumah dan Toko (Ruko) di Kawasan Bundaran Tudung Saji yang diduga melanggar peraturan daerah.
Kepala Dinas PUPR Kobar, Hasyim Muallim membenarkan telah menerima surat dari pihak pemilk Ruko yaitu Suhendik dengan memohon pertimbangan khusus.
"Betul saya sudah menerima jawabannya, dan insya Allah Senin depan akan rapat dengan dinas terkait di Setda," kata Hasyim, Kamis, 16 Juni 2022.
Nantinya melalui rapat tersebut akan dibahas permasalahan yang terjadi, sehingga duduk persoalannya akan jelas serta dapat diselesaikan dengan baik.
Diberitakan,a awalnya rombongan Komisi C DPRD mendapat laporan adanya bangunan Ruko di sekitar Bundaran Tudung Saji Jalan H Achmad Saleh, diduga melanggar aturan.
--page
Setelah rombongan monitoring kelokasi, hasil dari monitoring di sekitar bangunan Ruko dikirimkan ke Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti pembongkaran. Kemudian Dinas PUPR melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemilik ruko.
Kemudian oleh, pemilik Ruko surat dari Dinas PUPR telah dijawab. "Prosedur sudah kita jalankan, jadi sekarang tinggal kita merapatkannya," tuturnya.
Sebelumnya Satpol PP Kobar telah menyegel pembangunan Ruko, karena melanggar Perda sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A point' 1.
Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan. (DANANG/B-6)









