BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi C DPRD Palangka Raya, Arthur Apriossi Tuwan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan online yang sedang marak terjadi.
"Beberapa bentuk modus penipuan secara online seperti phising, rekayasa sosial, pharming, money mule, dan sniffing ini perlu diwaspadai," katanya, Kamis 16 Juni 2022.
Kelima modus penipuan ini telah memiliki hukum sendiri di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Karena kejahatannya secara online maka penegakan hukumnya juga berbeda, ini lebih masuk dalam ranah pidana," tambahnya.
Sebelumnya Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menanggapi maraknya penipuan yang sedang terjadi di kalangan masyarakat saat ini.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap penerimaan informasi, permintaan informasi atau data diri, penawaran produk keuangan, atau hal lain yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan atau LJK agar masyarakat dapat terhindar dari kejahatan pada internet banking atau mobile banking.
--page
Hal ini menurut Otto termasuk komunikasi apapun baik melalui telepon, sosial media, whatsapp, maupun email yang berisi tautan yang mengatasnamakan LJK.
"Karena Lembaga Jasa Keuangan sebenarnya tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, OTP, ataupun kode CCV/CVC," kata Otto Fitriandy lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)









