BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi C DPRD Palangka Raya, Arthur Apriossi Tuwan mengatakan bahwa Rekayasa Sosial merupakan satu dari lima modus penipuan atau kejahatan secara online.
"Modus penipuan secara online itu ada lima, salah satunya rekayasa sosial ini. Empat lainnya yakni phising, pharming, money mule, dan sniffing," kata Arthur pada Kamis, 16 Juni 2022.
Menurut Arthur, penipuan dengan metode rekayasa sosial ini menggunakan modus penipuan daring yang dilakukan pelaku dengan cara memulai obrolan mengenai hal-hal umum.
"Tindakan seperti ini mampu membuat korban secara tidak sadar memberikan informasi penting data-data maupun akun korban didunia digital hingga pelaku dengan sangat mudah membajaknya," tuturnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menanggapi maraknya penipuan yang sedang terjadi di kalangan masyarakat saat ini, terutama di Kalteng. Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap penerimaan informasi, permintaan informasi atau data diri, penawaran produk keuangan, atau hal lain yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan atau LJK agar masyarakat dapat terhindar dari kejahatan pada internet banking atau mobile banking.
--page
"Masyarakat diharapkan selalu mengedepankan sikap kritis terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, terlebih dalam hal permintaan informasi atau data diri dan penawaran produk keuangan," kata Otto baru-baru ini.
Hal ini menurut Otto termasuk komunikasi apapun baik melalui telepon, sosial media, whatsapp, maupun email yang berisi tautan yang mengatasnamakan LJK.
"Karena Lembaga Jasa Keuangan sebenarnya tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, OTP, ataupun kode CCV/CVC," kata Otto Fitriandy lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)









