DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna ke-11 masa sidang III 2015 dengan agenda penyampaian laporan hasil reses dewan, Rabu (6/1/2016).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan
ini juga juga diadakan penandatanganan persetujuan atau dukungan uji materi terhadap UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah oleh pimpinan dewan disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Dalam Sambutannya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyatakan dengan terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah ini berdampak besar terhadap daerah.
Salah satunya perubahan organisasi pemerintahan daerah dengan pembubaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Lalu penempatan kembali aparatur sesuai dengan pembubaran SKPD dan terhambatnya pencapaian tujuan pembangunan daerah RPJPD dan RPJMD, semakin menjauhnya pelayanan masyarakat, membangun kembali disparitas sosial ekonomi antara wilayah serta kerugian masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan prima.
Dikatakan jika Pemkab Kapuas turut menyikapi dampak dari terbitnya UU 23 Tahun 2014 dengan melakukan seminar nasional tentang implikasi UU 23 Tahun 2014 bekerjasama dengan Dewan Pengurus IKAPTK Kapuas yang dilaksanakan di Kuala Kapuas 2015 dengan didukung Ketua Umum APKASI dengan narasumber Prof Ryaas Rasyid pakar otonomi daerah, DR I Made Suwandi dari IPDN dan DR Rifqinazamy Karsayuda selaku perwakilan
APKASI yang menghasilkan saran kepada pemerintah pusat agar merevisi kembali UU 23 Tahun 2014 ini.
Sementara itu
Algrin Gasan sangat mendukung rencana judicial review atau hak uji materil terhadap UU No 23 2014 menimbulkan polimik antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Dimana penyelenggaraan birokrasi dan pengelolaan sumber daya alam dilimpahkan kepada provinsi dan perubahan nomenklaturnya, sedangkan sumberPNS tidak jelas.
“Kami mendukung revisi judicial UU No 23 2014, karena itu merupakan syarat untuk dilakukan oleh kepala darah seluruh kabupaten melalui APKASI ke Mahkamah Konsitusi,” kata Algrin. (JM/B-6)


