DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna ke-11 masa sidang III 2015 deng­a­n agenda penyampaian laporan hasil reses dewan, Rabu (6/1/2016).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan

ini juga juga diadakan pe­nan­datanganan persetujuan atau dukungan uji materi terhadap UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah oleh pimpinan dewan disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

Dalam Sambutannya Bu­pa­ti Kapuas Ben Brahim S Bahat menyatakan dengan terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah ini berdampak besar terhadap daerah.

Salah satunya perubah­an organisasi pemerintahan daerah dengan pembu­baran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Lalu penempatan kembali aparatur sesuai dengan pembubaran SKPD dan terhambatnya pencapaian tujuan pembangunan daerah RPJPD dan RPJMD, semakin menjauhnya pelayanan masyarakat, membangun kembali disparitas sosial ekonomi antara wilayah serta kerugian masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan prima.

Dikatakan jika Pemkab Kapuas turut menyikapi dampak dari terbitnya UU 23 Tahun 2014 dengan­ melakukan seminar nasi­o­nal tentang implikasi UU 23 Tahun 2014 bekerja­sama dengan Dewan Pengurus IKAPTK Kapuas yang dilaksanakan di Kuala Kapuas 2015 dengan didukung Ketua Umum APKASI dengan narasumber Prof Ryaas Rasyid pakar otonomi daerah, DR I Made Suwandi dari IPDN dan DR Rifqinazamy Karsa­yu­da selaku perwakilan

APKASI yang menghasilkan saran kepada pemerintah pusat agar merevisi kembali UU 23 Tahun 2014 ini.
Sementara itu

Algrin Gasan sangat mendukung rencana judicial review atau hak uji materil terhadap UU No 23 2014 menim­bulkan polimik antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Dimana penyelenggara­an birokrasi dan pengelola­an sumber daya alam di­lim­pahkan kepada provinsi dan perubahan nomenklaturnya, sedang­kan­ sumberPNS tidak jelas.

“Kami mendukung revisi judicial UU No 23 2014, karena itu merupakan syarat untuk dilakukan oleh kepala darah seluruh kabupaten melalui APKASI ke Mahkamah Konsitusi­,” kata Algrin. (JM/B-6)