BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT berinisial DA (42), warga desa di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan.
DA diamankan di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu, 15 Juni 2022, bersama barang bukti sabu
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 21 paket sabu.
“21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram,“ ungkap Andri Wicaksono, Kamis, 16 Juni 2022.
Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip bekas, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua gumpalan tissue dan uang tunai Rp200 ribu.
--page
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku, sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-7)









