MESKIPUN sudah didatangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya hingga kini masih belum menetapkan tarif kapal wisata. Dua kapal wisata yang didatangkan itu berjenis air boat/speed boat dan air craft yang kemudian diberi nama KM Tahasak Pambelum dan AB Riwut Papan Taliwu.

Bahkan, keduanya sudah diuji coba yang sepekan kemudian di-la  unching oleh wali kota dan dihadiri unsur FKPD persis jelang pergentian tahun, Kamis (31/12) siang. Meski dinyatakan resmi beroperasi, namun Pemkot belum berani mengumumkan tarif dengan alasan penentuannya belum matang dan harus uji coba guna menghitung beban operasional.

Seperti yang diungkapkan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio. Ia menyebut lantaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yaitu dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya belum selesai melakukan hitung-hitungan rasional untuk menutup biaya operasional yang dibutuhkan dalam sekali trip (perjalanan).

Kajian itu, lanjut dia, secara teknis guna mengkaji kapal wisata tersebut antara lain berapa volume bahan bakar minyak (BBM) yang dibutuhkan dalam per-jamnya, serta biaya operasional lainnya dalam sekali perjalanan. Dengan demikian akan diketahui berapa unit cost atau biaya minimal yang harus dipatok.

“Kalau penetapan tarifnya sih belum, karena kita harus mengkaji lagi terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Saya akan minta kepada Dishub selaku SKPD terkait untuk untuk menghitung unit cost satu perjalanan dengan muatan dan tanpa muatan menghabiskan biaya berapa. Ini cara untuk melihat berapa unit cost-nya,” ungkap Mofit, Rabu(6/1).

Ia pun menyebut tidak gampang karena bakal tidak bisa diketahui dalam waktu sekejap kecuali harus dilakukan uji coba beberapa kali perjalanan. Sebaliknya, memang harus matang-matang mengkaji agar tidak merugikan bagi pemerintah dan juga tidak memberatkan bagi calon penyewa.

“Karena itu tidak bisa dilakukan sekali tapi beberapa kali sehingga bisa dihitung everage atau rata-ratanya berapa dalam sekali perjalanan,” imbuh dia. (RZ/B-12)