SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lianes Christina harus mepertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus penggelapan yanh dilakukannya di perusahaan tempatnya bekerja.

"Uang itu berasal dari setoran customer, harusnya saya setorkan ke kantor melalui sistem," kata tersangka.

Namun itu tidak dilakukannya, saat dilakukan audit ditemukan selisih uang yang tidak ada masuk ke rekening perusahaan.

Akibat perbuatannya itu PT Salam Pacifik Indonesia Lines (SPIL) Cabang Sampit harus alami kerugian sebesar Rp 92.241.097.

Jumat, 17 Juni 2022 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka dari 23 Januari 2020 hingga 7 Agustus 2020 bertempat di kantor PT SPIL Jalan HM Arsyad Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Customer datang ke tersangka dan menerima tagihan kemudian tersangka membuat DO, demorage dan uang segel saat uang diserahkan secara cash kepadanya penyetoran tidak dilakukannya. (NACO/B-6)