KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta dana ekstra Rp32,343 miliar, setelah sebelumnya diguyur Rp189,4 miliar. Dana tambahan itu untuk pelumas bergulirnya kembali tahapan susulan pemilihan gubernur (pilgub) dengan jadwal pencoblosan pada 27 Januari 2016, setelah batal digelar pada 9 Desember 2015.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalteng Hadi Prabowo mengatakan, anggaran tersebut terbagi Rp12,390 miliar untuk KPU Kalteng dan Rp 10 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalteng.
Kemudian Rp6,250 miliar untuk pengamanan oleh Polda Kalteng, Rp2 miliar untuk Korem 102/Panjupanjung, dan Rp2 miliar untuk Desk Pilkada yang pada 2015 terlupa tidak mendapat anggaran.
‘’Ini semua kita ajukan Rp32.343 juta, dibebankan pada anggaran 2016 dengan mekanisme mendahului penetapan perubahan APBD,” kata Hadi Prabowo di Aula Eka Kaharap, lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng, KOta Palangka Raya, Rabu (6/1/2016).
Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kalteng untuk menyampaikan soal anggaran itu. ‘’Penggunaan dana ini akan dilakukan secara hati-hati dan cermat supaya regulasi aspek normatifnya bisa dilengkapi oleh masing-masing pengguna dana,” kata Hadi.
Untuk payung hukum anggaran, menurut dia, berupa keputusan Menteri Dalam Negeri yang mungkin terbit Kamis (7/1/2016). “Karena sifatnya mendesak, begitu keputusan itu terbit kita akan langsung melakukan pembayaran,” tegas Hadi.
(B-1)
Pilgub 2016 dengan Surat Suara 2015
Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar’i, mengemukakan, total Rp12,390 miliar yang akan diterima pihaknya antara lain Rp5 miliar lebih untuk honor panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kabupaten (PPK). Lalu Rp2 miliar untuk pencetakan dan distribusi formulir C-6 dan distribusi surat suara ke TPS.
Dianggarkan juga Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pilgub di Kotim. Tadinya bisa berbagi biaya dengan pemilihan bupati (pilbup). Namun, karena Pilbup Kotim sudah digelar pada 9 Desember 2015, untuk biaya pilgub akhirnya ditanggung 100% oleh provinsi.
Sementara penghematannya, menurut Syar’i, pilgub akan menggunakan surat suara lama yang mencantumkan tahun 2015. Sebab, di sana sudah tercantum dua pasangan calon, yaitu Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa), sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang kembali mencoret paslon Ujang Iskandar-Jawawi (UJ).
“Sesuai dengan arahan dari KPU RI, kita menggunakan surat suara yang sudah ada. Karena kita dalam posisi melaksanakan pemilihan 2015 yang tertunda, sehingga digunakanlah istilah pemilihan gubernur/wakil gubernur susulan,” tandas Syar’i. (CA/B-1)


