BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat Sore, 17 Juni 2022
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Terdakwa Mahyudin mengungkapkan fakta -fakta baru. Ia mencabut beberapa keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu keterangan yang dicabut Mahyudin adalah menyebutkan bahwa ia disuruh oleh terdakwa susi untuk membuat Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
"Bukan Susi yang memerintahkan membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB)," katanya saat ditanya oleh majelis hakim.
Mahyudin menerangkan dirinya dan Susi bukanlah pimpinan maupun bawahan. Mahyudin mengakui bahwa dirinya menandatangani SAAB tersebut dan mengakui bahwa dirinya masih menjadi direktur pada saat penandatanganan SAAB.
"Saat menandatangani SAAB tanpa Kuasa. Saya tidak perlu izin dari direktur utama. Saya merasa punya wewenang untuk menandatanganinya," ucapnya
Mahyudin mengungkapkan dirinya bergabung di PT TGM pada tahun 2008 dan merupakan salah satu pendiri. Ia mempunyai saham 10 persen yang telah dijualnya.
--page
Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. "Saya tidak merasa bersalah sama sekali," tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.
Sementara itu Wang Xiu Juan alias Susi mengatakan dirinya merupakan Investor. Pendirian dari PT TGM sendiri adalah modal yang diberikan oleh PT KMI.
"Biaya pendirian PT TGM ini merupakan uang dari PT KMI," tegasnya
Selain itu susi juga menegaskan bahwa tidak mengetahui maupun menerima surat bahwa Mahyudin tidak menjabat lagi direktur.
Menurutnya Mahyudin
tidak menyampaikan bahwa dia telah berhenti menjadi direktur. Namun yang ia ketahui adalah Mahyudin menjual sahamnya di PT TGM. "Yang saya ketahui Mahyudin itu menjual sahamnya" ujarnya.
Di depan majelis Hakim Wang Xiu Juan alias Susi menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. "Saya tidak merasa bersalah sama sekali," tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.
Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM. (APRIANDO/B-6)









