BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Sengkon meminta kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota di Kalteng agar dapat mengoptimalkan pengawasan kewajiban reklamasi perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan dan perkebunan khususnya kayu.
Sengkon menilai hingga saat ini pengawasan terhadap kewajiban reklamasi lahan bekas pertambangan dan juga perkebunan ini masih kurang optimal dilakukan oleh pemda, sebab masih banyak terlihat lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan begitu saja terutama wilayah Kalteng.
"Program reklamasi hutan khususnya di Kalteng ini belum berjalan secara maksimal, kami masih ada melihat lubang-lubang bekas galian pertambangan yang tersebar di Kalteng belum ditangani atau direklamasi. Seharusnya pengawasan bisa lebih diperketat lagi," ucapnya, Sabtu 18 Juni 2022.
Kewajiban PBS untuk mereklamasi hutan atau lahan bekas aktivitas pertambangan maupun perkebunan sudah ditetapkan dalam undang-undang, dan hal itu seharusnya dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
"Kita ketahui sendiri, akibat dari rusaknya hutan maupun lahan ini dapat mengakibatkan berbagai bencana alam seperti banjir, longsor dan lain sebagainya. Jadi hal itulah yang perlu diperhatikan. Apalagi Kalteng sekarang rawan akan bencana alam terutama banjir, ini kami rasa salah satu akibatnya ada kerusakan hutan," jelasnya.
--page
Selain itu, ia menyarakan supaya pemerintah juga dapat membatasi perizinan yang diberikan kepada PBS yang ingin membuka usahanaya di Kalteng. Pasalnya, untuk Kalteng sendiri sudah terdapat begitu banyak perusahaan, sehingga diharapkan kewajiban-kewajiban perusahaan itu diawasi terlebih dahulu.
"Kapan perlu jangan diberikan lagi izin itu, cukup yang ada saja. Tentu kita semua tidak ingin dari aktivitas perusahaan ini merusak hutan dan lahan di Kalteng. Sekali lagi, kami menekankan dan minta pemda harus lebih ketat mengawasi kewajiban reklamasi ini," pungkasnya. (DONNY D/B-6)









