BORNEONEWS, Palangka Raya - Sniffing, satu dari lima modus penipuan online yang paling sering terjadi merupakan modus yang mengincar perangkat korbannya.
"Modus penipuan jenis sniffing ini merupakan modus yang biasanya para pelaku kejahatannya mengincar perangkat para korbannya," kata Wakil Ketua II Komisi C DPRD Palangka Raya, Arthur Apriossi Tuwan pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Perangkat yang diincar menurut Arthur, seperti laptop, komputer, maupun ponsel pintar atau smartphone.
"Biasanya mereka mendapat informasi yang ada di perangkat melalui jaringan Wifi gratis," jelas Politisi Partai Demokrat ini lagi.
Sementara sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menanggapi maraknya penipuan yang sedang terjadi di kalangan masyarakat saat ini, terutama di Kalteng. Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap penerimaan informasi, permintaan informasi atau data diri, penawaran produk keuangan, atau hal lain yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan atau LJK agar masyarakat dapat terhindar dari kejahatan pada internet banking atau mobile banking.
--page
"Masyarakat diharapkan selalu mengedepankan sikap kritis terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, terlebih dalam hal permintaan informasi atau data diri dan penawaran produk keuangan," kata Otto baru-baru ini.
Hal ini menurut Otto termasuk komunikasi apapun baik melalui telepon, sosial media, whatsapp, maupun email yang berisi tautan yang mengatasnamakan LJK.
"Karena Lembaga Jasa Keuangan sebenarnya tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, OTP, ataupun kode CCV/CVC," kata Otto Fitriandy lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)









