KASI Pidsus Kejari Puruk Cahu M Usman meminta Polres Murung Raya  untuk mendalami kasus raibnya dana BOSDA setelah dicairkan secara tunai pada Triwulan IV tahun 2013 silam.  “Ya, kita minta pihak polres mendalami lagi dugaan keterlibatan Bank Kalteng dalam pencairan dana BOSDA secara tunai ini,” ungkap Kasi Pidsus M Uswah Ammar dari Kejaksaan Negeri Purk Cahu.

Dana BOSDA  yang menstinya ditransfer ke rekening setiap sekolah, ternyata diairkan tunai oleh Bank Kalteng, dan sampai kini dana tersebut belum diterima oleh pihak sekolah.

Kini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Murung Raya, Suharto, sedang diadili. Tetapi tugas Suharto terungkap, hanya sebatas menandatangnani giro bilyet belaka.  Dana Rp2,7 miliar itu setelah cair, dikelola oleh bendahara Novelin Tija alias Delin dan Roike, Kasubag Keuangan di dinas tersebut.   

Kemana Delin mengalirkan dana tersebut? Kepada siapa Delin membagi dana tersebut?  Delin yang kini sudah menjadi terpidana kasus lain, sejak semula mengaku pasang badan terhadap ‘orang kuat’ yang ada di Murung Raya.

Penasehat Hukum (PH) Rahmadi G Lentam melalui wakilnya PH Indriyanto yang mendampingi tersangka Suharto mantan Kadisdik Murung Raya tetap pada pendiriannya. Pencairan dana BOSDA secara tunai yang diambil oleh tersangka Noverlin Tija alias Delin yang menjabat sebagai Bendahara  dan Roike sebagai Kasubag Keuangan merupakan tanggung jawab Bank Kalteng.

                “Setelah saksi H Rombun dan Kasi pelayanan Bank Kalteng  diambil keterangannya oleh penyidik,  kedua saksi ini menerangkan bahwa pencairan dana tunai di atas seratus juta merupakan wewenang pimpinan Bank Kalteng,” ungkap Indriyanto di Palangka Raya, Kamis (7/1).

                Dijelaskan, selain merupakan wewenang pimpinan Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu pada tahun 2013 tersebut , sudah ada MoU antara Disdik Mura dengan Bank Kalteng.

                “Isi perjanjian tersebut pada pasal 6 tertulis bahwa pencairan dana BOSDA  adalah dengan cara ditransfer ke rekening sekolah penerima masing masing dan tidak dibenarkan dicairkan secara tunai,” katanya.

                Sehingga,lanjutnya lagi, Disdik Mura saat itu melampirkan nomor rekening semua sekolah penerima dana BOSDA mulai dari tingkat SD/Sederajat,SLTP/Sederajat dan SLTA/Sederajat saat kesepakatan MoU tersebut dengan Bank Kalteng.

                Sedangkan terkait dugaan keterlibatan tersangka Suharto yang disangkakan atas dugaan korupsi Rp 2,7 miliar dana BOSDA tahun 2013 Triwulan ke-IV, jelas Indriyanto bukanlah tanggung jawab tersangka Suharto.

                “Penandatanganan cek Bilyet Giro oleh tersangka Suharto yang menjabat sebagai Kadisdik Mura merupakan perintah jabatan dan sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” tukasnya. Selanjutnya bendaharalah yang memiliki tanggung jawab dan wewenang atas pencairan dana tersebut.

                “Seharusnya bendahara hanya menyerahkan cek tersebut kepada pihak bank untuk ditransfer kerekening masing masing sekolah penerima BOSDA,”katanya.

                Dari konstruksi pencairan dana BOSDA secara tunai yang diawali berangkatnya Delin bersama Roike yang disupiri oleh seseorang pergi ke Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu memunculkan dugaan  bahwa dugaan pencairan BOSDA Triwulan IV secara tunai ini sudah direncanakan sebelumnya.

                “Sampai saat ini sekolah yang seharusnya menerima dana BOSDA tersebut belum menerima dana tersebut,” ujar Indriyanto. Sedangkan Roike sampai saat ini hanya dijadikan saksi. (dln)