MAHKAMAH Konstitusi menjadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat(8/1).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Muhammad Erfan didampingi Divisi Hukum Akhmad Gapuri, melalui telepon genggamnya saat di Jakarta, Kamis, mengatakan, agenda sidang tahap pertama nanti bakal digelar Jumat (8/1) hari ini, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Agenda sidang membacakan permohonan pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin,” ujar Gapuri menjelaskan.

Sidang perdana tersebut, komisioner KPU wajib hadir, untuk mendengarkan permohonan dari pemohon.

Selanjutnya, KPU diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan pasangan Muhammad Iqbal Yudianoor - Sahiduddin yang ditulis dalam buku permohonan sekitar 15 halaman.

“Paling lambat tanggapan itu diserahkan ke MK pada Senin atau Selasa (11-12 Januari),” terang dia.

Gapuri mengemukakan, sidang perdana nanti kemungkinan akan dihadiri oleh tiga orang hakim dari sembilan orang anggota hakim di Mahkamah Konstitusi.

Erpan menambahkan, tidak menutup kemungkinan sidang lanjutan atau yang kedua bakal digelar pada Senin (18/1).

Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Muhammad Iqbal Yudianoor-Sahiduddin menyerahkan kepada pengacaranya semua masalah terkait gugatan ke MK terhadap perselisihan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah di Kotabaru.

“Saya sudah serahkan semuanya kepada pengacara, termasuk apa saja materi gugatan yang diajukan kepada MK,” kata calon bupati Muhammad Iqbal.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2009-2014 mengemukakan, bahkan ia juga memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada pengacara untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pilkada di Kotabaru.

Dia menerangkan, gugatannya ke MK telah diterima dan mendapatkan nomor urut antara 18 atau 19.

“Insya Allah tanggal saya berangkat ke Jakarta untuk hadir ke MK, dan semuanya saya sudah serahkan ke pengacara,” tandasnya.(ANT/B-11)