PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Tengah diuji untuk menyelesaikan tugas berat. Tugas berat itu beberapa waktu lalu sudah dilansir Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, bahwa ada sekurangnya 13 perkara korupsi besar yang harus dituntaskan segera.
Entah kenapa, Kejaksaan Tinggi tak mau membuka, apa saja yang ada dalam daftar kasus yang dimandatkan Kejaksaan Agung itu. Padahal kita tahu, keterbukaan Kejaksaan Tinggi ini penting diketahui oleh publik. Agar, jika kejaksaan lupa atau alpa, publik bisa turut mengingatkan.
Banyak pengadilan Tipikor gagal menghukum koruptor, karena lemahnya proses penyelididkan dan penyidikan. Banyak pula pengadilan Tipikor gagal menghukum koruptor karena kapasitas/kualitas dan integritas para penyidik (polisi), penuntut (jaksa) dan pemutus (hakim) yang rendah. Lebih parah lagi, jika lemahnya proses penyidikan dikombinasikan dengan lemahnya kapasitas dan integritas.
Kita sangat sadar, korupsi merupakan <> extra ordinary crime <>atau kejahatan luar basa. Korupsi adalah kejahatan paling laknat yang harus dikutuk. Karena korupsi berakibat menyengsarakan orang banyak. Merugikan masyarakat luas. Dan membuat hancur sebuah negara.
Sebagai contoh, kasus korupsi yang kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Kalteng, yakni kasus dana BOSDA Murung Raya. Dana bantuan untuk siswa SD, SLTP dan SLTA Murung Raya triwulan IV tahun 2013 itu sampai hari ini belum diterima pihak sekolah. Dan sudah pasti, belum diterima para siswa yang berhak atas dana tersebut.
Mengapa? Karena dana sebesar Rp2,7 miliar itu dicairkan tunai dari Bank Kalteng, dan menjadi bancakan para pejabat setempat. Tetapi kenapa para penyidik mulai dari Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi termasuk Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini terlihat rumit, sulit dan alot?
Tak ada yang sulit bagi penyidik, jika penyidik memiliki komitmen dan integritas tinggi. Prinsip penyidikan sebenarnya sederhana. Penyidik cukup mengikuti arus uang (<>follow the money<>). Mulai dari siapa yang tanda tangan pencairan, siapa yang mencairkan, siapa yang mengelola, dan siapa yang menerima/memakai/menikmati dana tersebut.
Tak sulit jika para penyidik, para pengadil menggunakan metode <> criminal justice system<> dengan benar. Tak sulit menggali logika hukum mengapa Bank Kalteng mencairkan dana itu secara tunai. Tak sulit memetakan kemana aliran dana setelah dana itu berada di tangan bendahara. Sungguh aneh dan tak logis jika penyidik, penuntut dan pemutus berhenti membongkar korupsi gara-gara ada seorang terdakwa tak mau mengaku dan ‘pasang badan’ .
Sungguh naïf jika penegak hukum hanya bersandar pada pengakuan. Sungguh malapetaka, jika penegak hukum kehilangan akal sehat hanya karena ada yang ‘pasang badan.’ Ingat, pasang badan tak ada dalam kamus penyidikan!








