PAYUNG hukum penggunaan dana sebesar Rp32,343 miliar untuk keperluan pelaksanaan tahapan susulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah telah lengkap. Rencananya, Jumat (8/1/2016), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mencairkan dan menyalurkan uang tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo menjelaskan, ada lima landasan hukum yang dijadikan acuan untuk pencairan dana itu. Dia pun menegaskan, pihaknya tak lagi menunggu payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Semua sudah beres pak Roni. Berlandaskan pada UU 8 Tahun 2015, Permendagri 13 Tahun 13 Tahun 2006, Permendagri 37 Tahun 2014, Permendagri 51 tahun 2015 dan Permendagri 52 Tahun 2015,” kata Hadi Prabowo di Palangka Raya, Kamis (7/1/2016) kepada wartawan Borneonews, Roni Sahala.
Lanjut dia, bahkan Kamis sore juga telah ditandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah antara Pj Gubernur dengan KPU Kalteng, Bawaslu Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102/Panju panjung dan desk pilkada. Hal itu untuk menambah payung hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 Perubahan untuk pesta Demokrasi Kalteng.
“Karena kemendesakan dan wajib memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan mekanisme mendahului penetapan perubahan APBD TA 2016 dengan pemberitahuan kepada DPRD. Semua telah kita tempuh dan lakukan,” jelas Pj Gubernur Kalteng.
Sekretaris KPU Kalteng, Rigumi mengatakan, jika dana tahapan susulan telah cair akan langsung disalurkan ke KPU Kabupaten/kota. “Kalau cair besok (Jumat) langsung kita salurkan besok,” ujar dia. (ca/*)
![]()








