TIGA komplotan bandar sabu berhasil diciduk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim di sejumlah tempat yang berbeda.Tiga bandar tersebeut adalah Agus Hendri (31 tahun) warga perumahan Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 4,85 gram sabu.
Abdullah Irfanda Daeng Kasim (51 tahun) warga Gang Ria Mentaya Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 0,83 gram sabu. Sedangkan Arif Setiadi warga Desa Ganepo Kecamatan Seranau Kotim, hanya 0,2 gram sabu.
“Agus dan Daeng langsung kami tangani dan ditahan di Mapolres. Sedangkan Arif ditahan di Mapolsek Ketapang,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu, Kamis (7/1/2015).
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka antara lain pelatik klip, sedotan, timbangan, tiga buah telpon ganggam yang digunakan untuk berkomunikasi, dan uang sebesar 1,5 juta. Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, namun mereka satu kelompok pengedar yang dipimpin oleh Daeng.
Pertama kali tertangkap oleh polisi adalah Agus, di mana ia ditangkap pada saat berada di perumahan Bukit Permai pada Senin (4/1/2016).
Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan yang ada di rumahnya. Namun berhasil diketahui polisi, dan RT setempat yang menyaksikan langsung penangkapan itu.
Lakukan pengembangan
Setalah berhasil menangkap Agus, polisi melakukan pengembangan pada Rabu (6/1/2016), dengan menangkap Daeng, di rumahnya. Selain berhasil menyita barbuk sabu, polisi juga menyita timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menimbang sabu yang akan diedarkannya.
Selain Daeng, pada hari yang sama, polisi juga berhasil meringkus Arif, yang juga komplotan dari kedua tersangka tersebut. Namun di tangan tersangka yang satu ini, polisi tidak banyak menemukan bukti sabu, hanya 0,2 gram saja.
“Dari tangan Arif, walaupun sabu yang kami temukan hanya sedikit, namun uang hasil penjualan mencapai Rp1,5 juta langsung kami sita,” ucap Wahyu. (MH/B-7)


