BORNEONEWS, Palangka Raya - Keputusan hakim yang membebaskan bandar narkoba pada saat disidang di PN Palangka Raya beberapa waktu lalu menjadi perhatian semua pihak, termasuk mereka yang duduk di lembaga legisltatif.
Salah satunya yaitu Toga Hamonangan Nadeak. Anggota Komisi I DPRD Kalteng ini menilai putusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga peradilan dimasa akan datang.
"Integritas dan marwah hukum itu harus dijaga, dengan putusan seperti itu takutnya kedepan membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap lembaga peradilan yang bertugas untuk menyelesaikan masalah diranah hukum," ucapnya, Senin, 20 Juni 2022.
Politisi Partai Nasdem yang juga merupakan pakar hukum ini mengatakan lembaga peradilan harus menjunjung prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yang artinya keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, jangan sampai lembaga peradilan menimbulkan ketidakapastian dalam memberikan keadilan.
"Sudah menjadi tugas lembaga peradilan untuk menegakkan kedilan seadil-adilnya. Apabila sesuatu yang terbukti salah tetapi setelah melalui proses peradilan menjadi dibenarkan, maka yang perlu dipertanyan bukanlah lembaganya, tapi hakim yang menjadi pengambil keputusan, dasarnya apa," ujarnya.
Persoalan narkoba di Kalteng sudah sangat mengkhawatirkan, sebab peredarannya telah menyasar berbagai unsur masyarakat, mulai dari yang biasa hingga pejabat.
Oleh karena itu diharapkan adanya ketegasan dari lembaga terkait untuk menindak dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
--page
"Hukum itu harus adil dan proposional, jangan sampai pengadilan justru dijadikan alat oleh para pengedar tempat bermain dan tidak bisa menjadikannya sebagai efek jera. Kemudian, jika hakim tidak profesional, tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bisa dilaporkan ke komisi yudisial," imbuhnya. (DONNY D/B-6)









