PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako meminta kepada pemda di Kalteng supaya dapat tegas dalam menegakkan aturan perda, seperti Perda Kateng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus.

Sriosako menuturkan, hingga saat ini permasalahan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalteng masih belum tertangani dengan baik. Oleh sebab itu, dengan ketegasan pemda menegakkan atau melaksanakan aturan yang ada di perda itu maka dapat memitigasi terjadinya kerusakan jalan yang disebabkan oleh angkutan ODOL.

"Kerusakan jalan akibat ODOL ini sangat meresahkan, terutama bagi masyarakat. Pemda juga sudah menerbitkan aturan yang mewajibkan agar PBS membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil alam dan tidak boleh melewati jalan negara. Seharusnya aturan itu tegas ditegakkan," ujarnya, Senin, 20 Juni 2022.

Ia menjelaskan, adanya Perda nomor 7 tahun 2012 itu seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menindak tegas angkutan perusahaan yang ikut melintas di jalan umum. Apalagi sudah jelas bahwa angkutan kayu log memang tidak boleh melintas dijalan umum karena dipastikan Over Loading.

"Misalnya saja, kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas. Banyak dokumentasi dari masyarakat soal kondisi jalan disana. Bahkan terlihat ada beberapa kendaraan pengangkut kayu log yang ikut melintas disana. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun untuk mengatasi masalah itu," tuturnya.

--page

Ia berharap  permasalahan ini agar segera ditindaklanjuti, sehingga tidak semakin mempercepat kerusakan jalan, tidak hanya jalan penghubung Palangka Raya-Gunung Mas saja, akan tetapi juga jalan lainnya di wilayah Kalteng.

"Jalan negara itu kan diperuntukan bagi masyarakat umum dan bukan untuk angkutan perusahaan. Kalau tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk memperbaiki jalan itu, akan sangat merugikan pemerintah. Untuk itu, hal ini harus ditindaklanjuti aturannya sudah ada, tinggal dilaksanakan di lapangan," tukasnya. (DONNY D/B-5)