PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan ketika siapa saja yang melakukan unjuk rasa dan pada waktu menyampaikan aspirasi harus sesuai budaya sopan santun.

Hal itu disampaikannya menanggapi rencana pengesahan undang-undang penghinaan terhadap kekuasaan umum, dalam hal ini yaitu lembaga negara antara lain DPR, DPRD, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

"Saya pribadi sependapat dengan adanya undang-undang ini, karena mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki budaya sopan santun, hal itu harus diimplementasikan dimanapun dan kapanpun, bahkan ketika berunjuk rasa," kata dia saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin 21 Juni 2022.

Dia memahami seperti unjuk rasa merupakan salah satu hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun penguasa, tapi dalam konteks setiap aspirasi disampaikan dengan norma kesopanan tanpa ada unsur penghinaan di dalamnya.

"Saya rasa siapapun itu kalau dihina, dicaci maki, atau sebagainya pasti merasa marah. Nah, dari sini memang sudah seharusnya dibentuk undang-undang ini, agar didalam menyampaikan aspirasi, masyarakat bisa lebih tertata lagi bagaimana bahasa yang baik dan tidak memakai unsur penghinaan," ujarnya.

Di sisi lain dalam pembentukan undang-undang ini juga pihak-pihak terkait harus memperhatikan beberapa hal, jangan sampai nantinya malah membuat pembatasan terhadap  penyampaian aspirasi masyarakat kepada penguasa.

--page

"Jangan sampai undang-undang ini memukul rata bentuk penghinaan itu, harus ada pasal-pasal yang menyatakan bentuk penghinaan itu seperti apa dan mana pasal yang tidak menghina, ini yang harus diperhatikan. Artinya, jangan sampai juga begitu ada unjuk rasa lalu disebut penghinaan," tegasnya.

Pasal-pasal yang dimuat pada undang-undang ini harus dibuat sebaik mungkin, sehingga kedepan tidak menimbulkan multitafsir dari masyarakat yang dapat memicu permasalahan baru, dan dalam membuat undang-undang juga harus ada unsur kehati-hatian.

"Semuanya harus jelas, bentuk penghinaan itu apa saja yang dimuat. Harus jelas disitu, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dari masyarakat. Yang kita harapkan juga, masyarakat ketika menyampaikan aspirasinya jangan sampai ada unsur penghinaan, sampaikan dengan sopan santun dan kata-kata yang memiliki tatakrama sesuai bahasa budaya Indonesia," pungkaanya. (DONNY D/B-11)