BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Sosial mensosialisasikan Peraturan bupati (Perbup) Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentang izin pengumpulan uang atau barang bertempat di aula Dinas Pendidikan, Selasa 21 Juni 2022.
Kepala Dinas Sosial Kapuas, Budi Kurniawan mengharapkan dengan telah diterbitkannya Perbup tersebut dapat menertibkan berbagai kegiatan pengumpulan uang atau barang di masyarakat.
"Perbup ini relatif baru secara formal walaupun prakteknya sudah ada banyak dilaksanakan di lapangan. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur dan melindungi untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang," kata Budi Kurniawan kepada wartawan.
Di satu sisi memang kegiatan tersebut bagian dari partisipasi masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan program pemerintah tetapi di sisi lain juga harus mematuhi ketentuan kerentuan termasuk penggunaan fasilitas umum, kepentingan orang lain juga yang ada di sekitarnya harus dilindungi.
"Perbup ini juga tidak hanya mengatur untuk pengumpulan di fasilitas umum tapi juga mengatur pengumpulan yang melalui medsos, dan sumbangan lain kita harapkan lagi ada aspek tertib penataannya dan ada aspek transparansi," ucapnya.
Sehingga, lanjut dia siapapun yang melaksamalan kegiatan itu wajib menyampaikan hasil pengumpulannya kepada masyarakat melalui pemerintah. "Ini bentuk transparansi kita juga terkait pengumpulan dana bersumber dari masyarakat," tuturnya.
--page
Pihaknya membuat ini sementara masih dalam bentuk Perbup, nanti akan menunggu proses diajukan ke Prolegda untuk ditingkatkan menjadi Perda.
"Ini dicoba dulu apa yang perlu diperbaiki dan disempurnakan untuk ditingkatkan jadi Perda," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








