KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peraturan bupati (Perbup) Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentang izin pengumpulan uang atau barang telah disosialisasikan Pemkab Kapuas, Selasa 21 Juni 2022.

Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, pengurus tempat ibadah, dan lainnya.

Salah satu peserta sosialisasi, Alfian Noor yang juga merupakan pengurus Masjid An-Nur Pulau Mambulau menyambut baik adanya sosialiasi Perbup tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kapuas mewakili masyarakat terutama pengurus mesjid yang biasanya mengumpulkan dana di jalan," katanya.

Menurut Alfian yang juga Kades Pulau Mambulau ini, bahwa dengan adanya Perbup nomor 8 tahun 2022 ini sangat bagus sekali karena tidak ada lagi yang namanya minta minta di jalan itu fiktif karena terdata nantinya.

"Jadi setiap masjid dan musala yang mau meminta sumbangan di jalan itu sudah terdaftar," ucapnya.

Kendati demikian menurutnya ini agak terlambat sedikit, karena praktiknya sudah jalan, Perbupnya baru ada. Jadi biasanya kan Perbup dulu baru dijalankan.

"Tetapi, dengan adanya Perbup ini Alhamdulillah kita sudah ada peraturan dari pemerintah," tandasnya.

--page

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kapuas, Budi Kurniawan mengharapkan dengan telah diterbitkannya Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tersebut dapat menertibkan berbagai kegiatan pengumpulan uang atau barang di masyarakat.

"Perbup ini relatif baru secara formal walaupun prakteknya sudah ada banyak dilaksanakan di lapangan. Tujuannya untuk menata, mengatur dan melindungi untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang," ucap Budi Kurniawan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)