PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa perkara tambang batubara antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) terus bergulir. 

Pada perkara Gugatan Wanprestasi ini, PT TGM memenangkannya di tingkat Pengadilan pertama dan Banding. Atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut PT KMI menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Kuasa Hukum PT KMI pada tingkat banding Freddy dan Anwar Sanusi menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 207/Pdt.G/2021/PN Plk.

"Kami akan mengajukan kasasi, kita keberatan atas putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya," tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 21 Juni 2022

Freddy menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan memori kasasi. "Perkara ini masih belum Ingkrah," jelasnya.

Perkara perdata berhubungan langsung dengan perkara pidana Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri.

Pihaknya sedang melakukan gugatan kepada Indradi Thanos , PT TGM dan Sabungan Pandingan dengan Nomor perkara 79/Pdt.G/2022/PN Plk yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan sampai pada proses mediasi.

--page

PT TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk.

PT TGM mengajukan gugatan karena PT KMI karena disebut sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan Nota Kesepahaman atau MOU yang telah disepakati. (APRIANDO/B-6)