SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rinten Supereho alias Rinten alias Eho, wartawan media online harus berurusan dengan hukum dan dalam waktu dekat akan segera diadili lantaran dianggap menyuruh Tahan, Bendang dan Gede Radika melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal PT BUM.

Ia ditangkap lantaran dianggap menyuruh tiga tersangka lainnya untuk melakukan pemanenan di areal perusahaan itu, dirinya berdalih itu dilakukan sesuai perkataan humas PT BUM saat itu.

"Silakan saja masyarakat yang mau panen, panen saja," kata tersangka meniru perkataan Humas PT BUM saat itu.

Menurutnya, humas PT BUM yang menyuruh melakukan pemanenan itu adalah Olay, namun tidak ada dibuatkan izin secara tertulis, namun ada percakapan video atas suruhan tersebut.

Dalam kasus ini juga terungkap kalau tersangka Tahan dan Bendang ada datang ke rumahnya dan bermalam tanpa dipanggil tersangka, mendengar akan melakukan pemanenan keduanya langsung ikut bergabung melakukan pemanenan tersebut, dan saat ke lokasi sudah ada sekitar 20 orang di sana dan mereka melakukan aktivitas masing-masing.

--page

Tersangka juga mengaku tidak ada menerima hasil atau imbalan atas pencurian buah sawit tersebut, di mana pengakuannya sawit yang dipanen itu bukan dari kebun perusahaan melainkan di areal lahan Sudin Cs.

Tersangka juga mengungkapkan Sudin Cs menyuruh tersangka untuk menjadi penengah untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang diberi kuasa pendamping untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan PT BUM.

Selasa, 21 Juni 2022 terungkap kalau para tersangka melakukan perbuatannya itu pada Senin, 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Blok L Afdeling 18, PT BUM Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka diamankan barang bukti 30 jenjang buah sawit, 2 buah tojok, 2 buah lanjung, 2 buah dodos, parang dan pikap Dihatsu Grandmax dengan nomor polisi KH 8939 FT yang digunakan mengangkut buah sawit itu.(NACO/B-5)