BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang berada diluar Propemperda, yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar menjelaskan alasan pengajuan Raperda tersebut yang dinilai sesuai dengan beberapa prinsip berbangsa dan bernegara dalam menyikapi kemajemukan masyarakat.
Pertama, sebagai bentuk pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila serta pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI.
Kedua sebagai bentuk pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, serta pembinaan terhadap kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
"Dewasa ini, gejolak sosial perlu dihadapi dengan penguatan pada berbagai sektor. Termasuk adanya rancangan Perda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, untuk menangani konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Basirun, Selasa 21 Juni 2022.
--page
Rancangan perda itu, lanjutnya, sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi.
Serta yang terakhir, besar harapanya melalui raperda inisiatif DPRD tersebut mampu menjadi sarana pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
"Jangan sampai nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam Pancasila, tergerus oleh paham yang terus merongrong keutuhan NKRI. Raperda ini diharapkan mampu mempertahankan jati diri bangsa kita, terutama bagi generasi penerus bangsa ke depannya," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









