BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha dan juga dikenal kerabat salah satu orang nomor satu di salah satu Kementerian di kabinet pemerintahan Joko Widodo akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Kotim atas kasus menikah tanpa izin istri sahnya.
Kasus ini berawal ketika PS dilaporkan oleh istrinya SA ke Polres Kotim lantaran menikahi perempuan lain tanpa ada izin dari istri sahnya yakni SA tersebut.
SA merupakan salah satu pegawai di SOPD Kabupaten Kotawaringin Timur. PS dan SA ini memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa alat berat dan kontraktor.
Kuasa hukum pelapor (SA), yakni Ravei J Nababan menyebutkan laporan mereka setelah sekian lama akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkap dan ditahannya PS di Polres Kotim oleh penyidik.
Namun mereka mengakui hal itu tidak lantas mereka membuat berpuas hati, kliennya akan terus mendorong untuk berikutnya wanita yang juga terlapor berinisial AM ditangkap dan ditahan atau istri siri PS tersebut.
--page
Kuasa hukum juga mengaskan sebelumnya antara SA dan PS sudah ada melakukan mediasi namun kesepakatan itu dianulir oleh PS, dan jika tetap dilakukan pertemuan untuk mediasi lagi mereka menolak karena dianggap tidak ada gunanya lagi.
Revai juga menegaskan tidak ada alasan laporan mereka sebagaimana Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan tidak dinaikkan ke proses penyidikan.
Revai juga mengingatkan agar Polres Kotim tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh PS tersebut.
"Kamu dari pelapor keberatan jika dilakukan penangguhan, kami minta kasus ini tetap jalan hingga P21 di tingkat kejaksaan," tegasnya, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurutnya sangat beralasan penangguhan PS ditolak lantaran bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Karena dari sejumlah aset yang merupakan harta gono gini sudah banyak yang dialihkan PS atau dijual ke pihak lain tanpa persetujuan SA.
Sementara itu Duliarman L Sinurat menyebutkan sudah tidak lagi mendampingi PS. Dirinya sudah mengundurkan diri.
--page
"Saya tidak bisa memberikan statemen lagi, karena saya bukan lagi kuasa hukum PS," tegasnya.
Sementara itu PS saat di Polres Kotim tidak banyak berkomentar, dirinya mengaku akan mencari pengacara untuk mendampinginya. Dirinya langsung digiring penyidik ke ruang penyidikan. (NACO/B-5)









