PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar operasi patuh telabang 2022, di dalam Kota Pangkalan Bun, tepatnya di Jalan HM Rafii, Kecamatan Arut Selatan, Selasa, 21 Juni 2022.

Dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil menjaring belasan pelanggar, dengan kategori yang beragam, ada yang tidak menggunakan helm, tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor, baik SIM maupun STNK.

Dari belasan pelanggar, ada salah satu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinas di Kobar, harus diberikan surat tilang karena SIM yang digunakan sudah mati.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caiseria mengatakan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu kepada pelanggar aturan lalu lintas. Siapapun yang melanggar tentu akan diberikan tindakan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi, meskipun pelanggar itu aparatur sipil negara tentu tetap kita berikan teguran dan tilang. Sehingga, jadi pembelajaran untuk semua masyarakat agar disiplin berkendara," ujarnya.

--page

Operasi Patuh Telabang 2022 ini dilaksanakan selama 14 hari, yakni dimulai pada 13 - 26 Juni 2022.

Lanjutnya, salah satu ASN yang dikenakan tilang tersebut, ia menerimanya dan menyadari bahwa SIM yang digunakan telah mati. Sehingga akan segera mengurusnya kembali untuk SIM yang baru.

"Kebetulan saja ibu yang pakai baju Dinas tadi lupa kalau SIM nya mati. Sehingga dia diberikan surat tilang. Alhamdulillah, beliau patuh terhadap aturan yang berlaku dan menerima surat tilang yang kami berikan," ungkapnya. (DANANG/B-5)