BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kapuas melakukan penertiban pedagang di kawasan pasar Jalan Mawar dan Pasar Blok R Kota Kuala Kapuas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, maka diadakan penertiban pedagang yang melanggar aturan.
Dia melanjutkan, penertiban tersebut dilakukan terhadap pedagang yang berusaha atau berdagang mengunakan trotoar, drainase, badan jalan, jalur hijau dan tempat bukan di peruntukan berjualan.
"Pedagang sudah kita berikan peringatan baik lisan maupun tertulis sebelum kita melakukan penertiban," kata Syahripin, Rabu, 22 Juni 2022.
Dari penertiban yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa dagangan dikarenakan pedagang tidak mengindahkan peraturan daerah dan teguran.
--page
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya terus menata pasar dan memberikan teguran terhadap para pedagang yang melanggar. “Sama samalah kita menghargai agar berkah hidup kita serta kita juga meminta kepada para pedagang untuk membersihkan sampah di sekitar lokasi tempat berdagang supaya tidak terlihat kotor dan kumuh,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









