Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Gedung MK, Jumat (8/1/2015).

“Ketua panel Patrialis Akbar, memberikan kesempatan kepada pemohon membacakan isi permohonan paling lama 30 menit. Kemudian, majelis hakim panel meminta kejelasan mengenai isi permohonan pemohon yang masih kurang jelas,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Juniardi saat dihubungi dari Sampit.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015 diikuti empat pasangan calon (paslon) peserta. Pemenang pilkada tersebut adalah pasangan petahana Supian Hadi dan M Taufiq Mukri dengan angka yang meyakinkan yakni 112.179 suara atau 63,77%. Namun, kemudian gugatan diajukan oleh satu pasangan calon yaitu Muhammad Rudini-H Supriadi.

Saat sidang perdana Jumat pagi, dihadiri kuasa hukum, empat komisioner dan dua pegawai sekretariat KPU Kotawaringin Timur. Sementara, dari pasangan pemohon hadir kuasa hukum mereka. Selain itu, hadir pihak terkait yakni kuasa hukum pasangan peraih suara terbanyak.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (13/1/2016) dengan agenda jawaban KPU selaku termohon, serta jawaban dari pihak terkait yakni pasangan H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri. Sidang kedua nanti juga menjadi kesempatan bagi KPU menunjukkan alat bukti surat.

“Saat ini KPU Kotim dan kuasa hukum sedang menyiapkan jawaban tertulis selaku Termohon. Kamis sudah siap,” tegas Juniardi.

KPU menyatakan sudah melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur sesuai prosedur yang ditetapkan. Meski begitu, KPU sudah mempersiapkan bukti dan saksi jika harus dihadirkan dalam sidang nanti. (ANT/B-8)