BORNEONEWS, Kuala Kapuas - RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) memberikan edukasi dari informasi yang membahas tentang penyakit thalasemia.
Edukasi disampaikan dari narasumber yakni dr Erny Indrawati bersama pengelola Promkes RSUD Kapuas, Popo Subroto. Ia mengatakan kelahiran seorang bayi thalasemia mayor merupakan beban berat bagi keluarga dan juga pemerintah.
Pertahun, perawatan anak thalasemia mayor membutuhkan biaya yang banyak sekali, yaitu antara 100-200 juta pertahun. Uang sebesar ini untuk transfusi, obat kelasi besi (pengikat zat besi), obat-obat penunjang lain, pemeriksaan laboratorium.
"Sementara itu pengetahuan masyarakat tentang penyakit thalasemia belum banyak yang tahu," katanya, Rabu 22 Juni 2022.
Dijelaskannya pengertian Thalasemia adalah suatu penyakit keturunan (genetik), dengan gejala utama adalah anemia, tepatnya kekurangan sel darah merah yang disebabkan oleh berkurangnya atau tidak adanya pembentukan rantai globin (protein) sebagai salah satu komponen pembentuk haemoglobin.
Berbeda dengan anemia defisiensi besi (anemia kekurangan zat besi); zat besi (Fe) juga merupakan komponen pembentuk haemoglobin yang membedakan antara Thalasemia dan Anemia defisiensi zat besi adalah, pada Thalasemia kadar zat besi (Fe) dalam batas normal.
--page
"Penyakit Thalasemia, merupakan penyakit kelainan genetik/ keturunan yang terbanyak di dunia. Prevalensi terbanyak pada orang-orang yang tinggal di daerah Asia tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah dan daerah Mediterania. Di Indonesia penyakit ini diperkirakan 6-10% dari jumlah penduduk," ucapnya.
Berdasarkan tingkat kegawatannya secara klinis, Thalasemia dapat dikategorikan menjadi Thalasemia minor atau Thalasemia trait atau Pembawa Sifat Thalasemia. Orang-orang dengan kondisi tersebut tampak tidak sakit. Secara fisik mereka sehat sama seperti orang normal pada umumnya. Orang-orang tersebut tidak memerlukan tindakan khusus seperti transfusi atau obat-obatan.
Sementara, thalasemia mayor sama dengan sakit thalasemia. Secara genotip biasanya adalah thalasemia beta. Anak dengan Thalasemia mayor memerlukan transfusi darah secara rutin.
Untuk pengobatannya, sampai saat ini thalasemia mayor belum dapat disembuhkan, pengobatan satu-satunya hanya dengan melakukan transfusi darah secara teratur, rata-rata sekali dalam 4 minggu selama seumur hidupnya.
Setelah transfusi darah, sel-sel darah merah yang baru masuk akan pecah dengan lambat dalam waktu kurang lebih tiga bulan. Zat besi (Fe) yang ada di dalam sel darah merah akan tetap berada dalam tubuh. Apabila zat besi tersebut tidak dikeluarkan, zat besi tersebut akan bertambah banyak dan dapat merusak hati, jantung, dan organ-organ tubuh yang lain.
Apabila kerusakan tersebut tidak dicegah dengan mengeluarkan zat besi tersebut maka pada umumnya orang-orang dengan Thalasemia akan meninggal pada sekitar usia 20 tahun bukan disebabkan karena Thalasemianya tetapi karena kerusakan organ-organ tubuhnya akibat penumpukan zat besi.
"Untuk mengeluarkan zat besi yang berlebihan tersebut dibutuhkan obat kelasi besi, yaitu obat yang dapat mengikat zat besi untuk kemudian dikeluarkan dari tubuh melalui air kencing (urine)," bebernya.
Pengobatan yang lain adalah dengan cangkok sumsum tulang, yaitu mengganti sumsum tulang penderita dengan sumsum tulang donor, yang sebaiknya dari saudara kandungnya yang sehat.
"Memang cara ini tidak menyembuhkan, tetapi hanya membuat pasien Thalasemia mayor menjadi Thalasemia minor (tidak memerlukan transfusi lagi) tetapi tetap dapat menurunkan gen Thalasemia kepada keturunannya," jelasnya.
Cangkok sumsum tulang tersebut sebaiknya dilakukan sedini mungkin (pada usia kurang 15 tahun), saat dimana anak belum banyak mendapat transfusi darah. Karena semakin sering anak mendapat transfusi darah maka semakin besar kemungkinan terjadinya penolakan terhadap jaringan sumsum tulang donor.
"Karena penyakit Thalasemia ini pada dasarnya tidak dapat disembuhkan, namun dapat dicegah, maka faktor pencegahan menjadi sangat penting dalam memberantas penyakit Thalasemia tersebut. Adapun pencegahannya yaitu dengan mencegah perkawinan antara dua orang dengan pembawa sifat Thalasemia/ Thalasemia trait/ Thalasemia mino," ujarnya.
Sebab bila kedua orang tersebut menikah maka keturunannya 25% akan mengalami Thalasemia mayor, 50% membawa sifat Thalasemia, 25% sehat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








