DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan baru-baru ini menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dan pemalsuan ini beredar di wilayah pedesaan.
“Kita ada menemukan masyarakat yang memiliki KTP palsu dan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. KTP palsu ini kita temukan di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh,” kata Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim, Jumat (8/1).
Akan tetapi, terang Mansyur, KTP tersebut adalah KTP biasa bukan KTP elektronik. KTP biasa bisa dicetak oleh kepala desa dengan cara di-scan.
“Tetapi KTP biasa saat ini sudah tidak berlaku,” katanya.
Hal ini, jelasnya, disebabkan untuk mempermudah proses melamar kerja di perusahaan perkebunan. KTP palsu ini dapat dideteksi yakni melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP tersebut.
“NIK ini tidak akan dapat dipergunakan karena itu palsu,” ujarnya.
Mansyur mengungkapkan, kasus pemalsuan seperti ini banyak terjadi dan setelah 2015 ini peraturan untuk pembuatan KTP ini akan diperketat oleh pemerintah pusat. Kemudian, dari pihak perusahaan juga akan menetapkan penggunaan KTP elektronik untuk kepentingan pendaftaran sebagai peserta BPJS.
“Untuk membuktikan keaslian NIK, kami memiliki peralatan yang sudah diverifikasi langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.(PP/B-11)


