PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejak Agustus 2021 Pemko Palangka Raya telah meluncurkan layanan Emergency Call Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Bahkan pada peringatan HUT Pemko ke-57 pada 17 Juli kemarin, layanan tersebut diperluas kembali bidang penanganannya dengan nama baru yakni Layanan 112 Fairid-Umi Siaga.

Layanan tersebut menjadi pusat pelayanan untuk menerima aduan dan informasi kegawatdaruratan yang cepat tanggap atas kejadian penanganan kebakaran, laka lantas, kejadian tindak kriminal, penanganan pohon tumbang, terkait kebencanaan penanganan lainnya yang sangat dibutuhkan dengan cepat.

Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini telah melaksanakan kunjungan kerja ke kantor pusat layanan 112 Fairid-Umi Siaga di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Rombongan yang dipimpin oleh Heri Purwanto serta dihadiri oleh beberapa anggota komisi seperti Beta Syailendra, Norhaini dan Evie Susanti melihat langsung bagaimana sistem kerja layanan 112 serta penanganannya.

"Saya tadi sudah mencoba secara langsung nomor 112, memberikan aduan dan diarahkan oleh operator instansi mana yang bisa membantu mengatasi masalah darurat saya. Saya rasa sudah sangat responsif dan membantu," kata anggota Komisi C, Beta Syailendra, Rabu 22 Juni 2022.

--page

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut berharap agar ruang lingkup layanan 112 bisa kembali diperluas, bukan hanya jenis layanan namun cakupan wilayah agar bisa diakses masyarakat bahkan dari wilayah terluar. 

Kendala sejauh ini, berdasarkan penuturan pihak terkait, ada pada permintaan layanan yang berada di wilayah yang cukup jauh dari pusat kota. Jika di dalam kota, lamanya proses penanganan dari saat laporan diterima operator hingga petugas turun ke lapangan membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit.

"Nah bagaimana jika yang membutuhkan adalah warga yang berada di Kecamatan Rakumpit, Bukit Batu ataupun Kalampangan. Saya rasa perlu ada posko-posko di kawasan yang jauh agar penanganan kedaruratan bisa lebih cepat," tutupnya. (HENDRI/B-5)