BORNEONEWS, Sampit - Eddy Kurniawan, pria yang menerbitkan sendiri ijasah paket dan menjualnya dijatuhi hukuman selama 20 bulan penjara oleh majelis hakim Penamgadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu, 22 Juni 2022.
"Menyatakan Terdakwa Eddy Kurniawan telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak pidana “tanpa Hak memberikan Ijazah” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) UU R.I Nomor 20 tahun 2003 tentang sisitem Pendidikan Nasional, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Alternatif ke satu Penuntut Umum," kata hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman penjara itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Hakim juga menyatakan 1 (satu) unit CPU Procesor Intel(R) Pentium(R) Gold G5400 CPU @3.70GHz Memory 4096MB RAM warna hitam, 1 (satu) unit monitor merk LG No. Model: 19M38A No. Seri: 9081NVM3L063 warna hitam.
Satu buah keyboard merk Toshiba part number: PA5175G-1ETK warna hitam, 1 (satu) buah mouse merk Toshiba P/M: PA5175G-1ETK warna hitam dan 1 (satu) unit printer merk Epson L1110 model B631C S/N: X5MG136874 warna hitam di kembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu 1 (satu) unit handphone merk VIVO V5 Lte warna Rose Gold dirampas untuk negara. Selain itu barang buki lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
--page
Menanggapi putusan itu terdakwa maupun jaksa menerima. Sementara itu sebelumnya jaksa menuntutnya selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa berurusan dengan hukum berawal saat dirinya menawarkan ijasan paket melalui grup jual beli hingga akhirnya Laila Nurfadliani tertarik dengan penawaranya tersangka yang menyatakan ijasah itu tidak palsu dan penawaran yang dilakukan itu tidak tipu-tipu.
Saat postingan itu dikomentari oleh Laila tersangka meminta untuk komunikasi lewat inbox hingga terjadi komunikasi tersangka menggunakan akun kiosdigitalmre.
Laila yang tertarik diberikan nomor ponsel dan keduanya berlanjut chatting via whatsapp. Saat itu Laila memesan ijasah pakat B dan C.
Di mana untuk paket B dihargai Rp 1 juta dan paket C dihargai Rp 1,2 juta. Uang ditransfer oleh Laila melalui rekening atas nama tersangka.
--page
Setelah menerima ijasah itu Laila ragu, karena yang mengrkuate ijasah itu atas nama PKBM Harati hingga korban mengkonfirmasi Ketua PKBM Harati Deny Hidayat.
Mengetahui itu palsu akhirnya perbuatan tersangka dilaporkan dan kini dirinha harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa itu diketahui pada 2 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di kantor PKBM Harati, Jalan Pramuka, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









