PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh daerah.

Adapun sejak Agustus 2021, PBG ini telah berlaku sebagai peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dalam surat Sekretaris Kabinet nomer B84/Seskab/Ekon/2022 tertanggal 11 Februari 2022 berdasarkan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah," ucap Kepala DPMPTSP Pulpis, Leting. 

Berdasarkan informasi rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG serta pelaksanaan kebijakan pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan yang belum berjalan optimal.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melakukan proses atas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menetapkan Peraturan Daerah terkait retribusi PBG, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

--page

"Ini dasar kita bahwa penarikan Restribusi Bangunan saat ini belum bisa dilakukan, sebab dibulan agustus 2021 lalu IMB sudah tidak diberlakukan lagi jadi kami tidak dibenarkan untuk menarik restribusi jadi sekarang akan dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung," katanya.

Dasar hukum bagi hal ini diatur dalam Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b, dan Pasal 176 angka 6 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 292A UU Pemerintahan Daerah, Pasal 565 PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Pasal 348 PP Nomor 16 Tahun 2021, yang intinya mengatur bahwa, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru. 

"Dengan demikian, nomenklatur IMB dalam perda harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG dan pelaksanaan retribusi untuk PBG menggunakan Perda yang mengatur retribusi IMB," ungkapnya. 

Menurutnya Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Kemendagri, Kementerian PUPR dan Sekretariat Kabinet juga memberikan fasilitas percepatan pelaksanaan PBG dan percepatan penyelesaian perda mengenai retribusi PBG termasuk penyiapan fasilitasi pendanaan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kebijakan transisi perlu didukung dasar hukum dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri, yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan memiliki daya paksa melalui sanksi

“Jadi kita menunggu penyusunan dari dinas PUPR Pulang Pisau terkait peraturan daerah tentang PBG ini, info terakhir yang kami dapatkan bahwa pembahasan mekanisme PBG sudah difasilitasi ke provinsi," tambahnya.

Dengan hal itu, Perda mengenai retribusi PBG harus segera disusun dan wajib diselesaikan paling lambat September 2022.

Hal ini untuk menyesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan insentif PPN DTP sektor perumahan yang berlaku sampai dengan September 2022.

“Di tahun 2022 akan dilakukan pembahasan terkait dengan sanksinya serta aturan dalam pengajuan PBG ini terkait dengan izin nya sekarang sudah menggunakan aplikasi SIMBG akan tetapi saat ini belum ada perdanya jadi belum bisa diakses," jelasnya. 

Ia juga sedikit menambahkan terkait potensi PAD kabupaten Pulang Pisau sangatlah banyak terutama di bangunan gedung walet masih banyak yang belum mengantongi IMB ataupun PBG ketika perda sudah keluar maka kita wajibkan yang belum memiliki IMB harus segera membuat izin PBG nantinya akan ada sanksi yang diberlakukan ketika tidak memiliki izinnya. 

--page

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat yang memiliki bangunan gedung usaha agar segera membuat izin sehingga restribusi yang diberikan bisa menjadi pendapatan asli daerah kita dan lagi nantinya sudah keluar perda maka sanksi akan diterapkan,dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari," tutupnya. (ang)