PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng ditargetkan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan pengaduan di Kalteng.

“Tujuan kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan,” sebut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Erwindy seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Rabu 22 Juni 2022.

Pengelola pengaduan pelayanan publik tersebut terdiri dari admin instansi, provinsi dan kabupaten kota serta pejabat penghubung yang ada pada perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng.

Adapun aplikasi LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang.

Pengaduan ini berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.

--page

Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Dasar hukum Pelayanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini merupakan acuan dasar dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pada pelayanan dan ditingkatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Sistem SP4N-LAPOR! ini dapat diakses melalui laman www.lapor.go.id . (HERMAWAN DP/B-5)