DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya menciduk tiga pegawai negeri sipil (PNS) atas kasus pemalsuan paspor. Ketiganya diduga melakukan pemalsuan rekomendasi Paspor Dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementrian Luar Negeri RI.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono menyatakan tiga tersangka yang dicokok aparat yakni N (54) PNS Kementerian Pertanian, EP (36) PNS Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan AS (45) PNS Kementrian Perindustrian RI.
Mujiono membeberkan modus operandi para pelaku. Awalnya, N diminta membuat paspor dinas atas nama MW dan HY dari seseorang inisial S (buron). MW dan HY diketahui bukan PNS.
Selanjutnya, setelah N menyanggupi, N meminta pada AS untuk membuat. AS kemudian memalsukan dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas.
“Yang terdiri dari KTP, Kartu Pegawai Negeri dari badan kepegawaian negara, Surat undangan dari Negara yang dituju, Surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit,” kata Mujiono dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Setelah paspor MW dan HY terbit, N kemudian menyuruh EP untuk membuatkan visa Amerika Serikat. EP kemudian memalsukan dokumen pengajuan visa.
Sebagai upah, N memberikan uang pada AS sebesar Rp6 juta. Sedangkan EP menerima imbalan dari N uang senilai Rp5 juta.
(MI/B-11)








